
KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Selasa (27/10/2026).
Rapat paripurna tersebut juga membahas perubahan program serta persetujuan sejumlah Raperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe hadir mendampingi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Dalam sambutannya, Harris mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi yang telah bekerja sama dalam pembahasan Raperda APBD 2027 hingga mencapai kesepakatan.
Menurut Harris, kesepakatan tersebut mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan arah pembangunan daerah sesuai kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.
“Bentuk komitmen dan semangat kemitraan serta sinergitas antara eksekutif dan legislatif dapat terjaga dengan baik. Kondisi ini modal utama untuk membangun Kota Bekasi pada masa yang akan datang, sehingga semua harapan masyarakat dapat diwujudkan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujar Harris.
Ia mengatakan, penyusunan APBD 2027 berlangsung di tengah dinamika ekonomi yang membutuhkan pertimbangan matang dalam menentukan kebijakan anggaran.
Harris berharap APBD yang telah disepakati dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Pemkot Bekasi dan DPRD diharapkan dapat memastikan alokasi anggaran sesuai prioritas pembangunan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pelaksanaan program, ketepatan penggunaan anggaran, dan pencapaian target pembangunan menjadi faktor penting untuk memastikan APBD 2027 berjalan efektif dan memberikan dampak bagi warga Kota Bekasi.