Selasa, 2 Juni 2026
DaerahHukumPeristiwa

Dendam dan Harta Diduga Jadi Motif Pembunuhan WN Korea di Tambun Selatan

Dendam dan Harta Diduga Jadi Motif Pembunuhan WN Korea di Tambun Selatan

KABUPATEN BEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang warga negara Korea Selatan berinisial B.S. yang telah menetap di Indonesia selama sekitar 17 tahun. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni SJ yang merupakan mantan istri korban dan HW yang berperan sebagai eksekutor.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar Selasa (2/6/2026). Ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang.

Kasus ini terungkap setelah anak korban, Q.A.S., menemukan ayahnya dalam kondisi telungkup dan bersimbah darah di area ruang makan rumah mereka. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, menganalisis rekaman CCTV, hingga menerapkan metode Scientific Crime Investigation untuk mengungkap pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka, SJ dan HW. Dari hasil pemeriksaan, SJ diduga menjadi otak di balik pembunuhan tersebut. Polisi mengungkap adanya konflik berkepanjangan antara SJ dan korban terkait persoalan rumah tangga, pembagian harta, serta nafkah anak.

Penyidik menemukan fakta bahwa SJ memberikan uang secara bertahap kepada HW dengan total mencapai Rp139 juta untuk menghabisi nyawa korban.

Sementara itu, HW yang ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Kota Bekasi mengakui telah melakukan pembunuhan atas perintah SJ. Menurut pengakuannya, rencana pembunuhan tersebut telah disusun sejak akhir tahun 2025.

Sebelum menjalankan aksinya, HW beberapa kali memantau aktivitas korban. Pada hari kejadian, ia datang ke rumah korban dengan mengenakan pakaian dan perlengkapan yang telah dipersiapkan untuk menyamarkan identitasnya.

Saat berada di dalam rumah, korban sempat melihat dan menegur pelaku. Namun, HW langsung menyerang korban dengan menusuk bagian perut kiri secara berulang kali menggunakan pisau. Setelah itu, pelaku menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan alat pemberat hingga korban meninggal dunia di lokasi.

Usai melakukan pembunuhan, HW membawa sejumlah barang milik korban, termasuk laptop, perangkat DVR CCTV, dan kartu ATM. Polisi mengungkap kartu ATM tersebut kemudian diserahkan kepada SJ, sementara laptop dan DVR dibuang ke Sungai Kalimalang untuk menghilangkan jejak kejahatan. Pelaku juga membakar pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat beraksi.

“Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka SJ diduga karena sakit hati dan konflik berkepanjangan dengan korban. Selain itu, terdapat dugaan keinginan untuk menguasai harta milik korban. Sedangkan tersangka HW mengaku menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi,” ujar Kombes Pol. Sumarni.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pakaian pelaku, masker, sarung tangan, buku tabungan, telepon seluler, serta kendaraan yang digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Jamaludin)

Tags:Polda Metro JayaPolres Metro BekasiWN Korea Selatan


Baca Juga