Selasa, 27 Oktober 2026
Daerah

Operasi Patuh Jaya 2026 di Bekasi, 6 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Polisi

BEKASI – Polres Metro Bekasi menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi ini, polisi menyasar enam jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo mengatakan, operasi tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya.

“Operasi ini mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi, sosialisasi, serta pengawasan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Andi seusai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2026 di Lapangan Promoter Mapolres Metro Bekasi, Senin (26/10/2026).

Operasi tersebut mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”.

Menurut Andi, keselamatan berlalu lintas tidak dapat diwujudkan hanya melalui upaya kepolisian. Diperlukan kesadaran dan kedisiplinan seluruh pengguna jalan agar potensi kecelakaan dapat diminimalkan.

Enam Pelanggaran yang Disasar

Polres Metro Bekasi memberikan perhatian terhadap sejumlah pelanggaran yang dinilai dapat membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Berikut enam pelanggaran yang menjadi sasaran operasi:

* Tidak menggunakan helm berstandar SNI. Pengendara sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai standar untuk melindungi kepala saat terjadi kecelakaan.

* Tidak memakai sabuk pengaman. Pengemudi dan penumpang mobil diimbau menggunakan sabuk keselamatan untuk mengurangi risiko cedera ketika terjadi benturan.

* Menggunakan telepon genggam saat berkendara. Aktivitas ini dapat mengalihkan konsentrasi dan menghambat respons pengemudi terhadap situasi lalu lintas.

* Melanggar rambu dan marka jalan. Ketidakpatuhan terhadap aturan jalan berpotensi mengganggu arus kendaraan dan memicu kecelakaan.

* Menerobos lampu merah. Pelanggaran di persimpangan dapat meningkatkan risiko tabrakan dengan kendaraan dari arah lain.

* Melawan arus lalu lintas. Berkendara berlawanan arah membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.

Kepolisian mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif, tanpa mengesampingkan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan.

Polisi Petakan Titik Rawan Kecelakaan

Dalam pelaksanaan operasi, Andi meminta jajarannya memetakan lokasi rawan kecelakaan dan pelanggaran berdasarkan kondisi jalan serta perilaku pengguna kendaraan.

Pemetaan tersebut diharapkan membuat pengawasan lebih terarah dan membantu meningkatkan efektivitas penanganan persoalan lalu lintas.

Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional, tegas, humanis, dan berdasarkan bukti. Pendekatan edukatif tetap menjadi prioritas agar masyarakat memahami pentingnya mematuhi aturan, bukan sekadar menghindari sanksi.

Hasil Operasi Patuh Jaya 2026 juga akan menjadi bahan evaluasi untuk menyusun program pembinaan lalu lintas secara berkelanjutan.

Pelanggar Berulang Bakal Jadi Sasaran Edukasi

Selain melakukan pengawasan dan penindakan, kepolisian akan mengoptimalkan pembinaan melalui fungsi Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) dan Bhabinkamtibmas.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui kunjungan edukatif kepada masyarakat maupun pelajar yang berulang kali melakukan pelanggaran lalu lintas.

Menurut Andi, pembinaan bertujuan membangun kesadaran masyarakat, bukan menimbulkan intimidasi. Dengan begitu, pengguna jalan diharapkan memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dari upaya menjaga keselamatan bersama.

“Kami berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat, menekan angka pelanggaran berulang, serta meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Apel gelar pasukan yang diikuti ratusan personel gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, dan petugas keamanan kawasan industri tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat terkait. Kegiatan ditandai dengan penyematan pita operasi kepada perwakilan personel dan berakhir sekitar pukul 09.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Masyarakat diimbau mematuhi rambu lalu lintas, melengkapi perlengkapan keselamatan, serta berkendara dengan tertib selama operasi berlangsung hingga 8 November 2026.

Untuk keperluan bantuan kepolisian atau pelaporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 atau layanan Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.

Tertib berlalu lintas bukan hanya tentang menghindari sanksi, melainkan juga menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Tags:Polres Metro Bekasi


Baca Juga