
Polres Metro Bekasi Melalui Polsek Babelan Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin: Ratusan Butir Hexymer Diamankan*
Kabupaten Bekasi — Polres Metro Bekasi melalui Unit Reskrim Polsek Babelan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana menjual atau mengedarkan obat keras/bebas terbatas tanpa izin di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin malam (11/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah jajaran opsnal Polsek Babelan menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat daftar G jenis Hexymer di kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan.
Kapolsek Babelan KOMPOL Wito, S.H., M.H. bersama Kanit Reskrim AKP Syafwardi ZA, S.H. memimpin langsung kegiatan observasi wilayah sebelum akhirnya petugas mengamankan seorang pria berinisial S.A.Y. yang diduga menjual obat keras tanpa izin.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras jenis Hexymer yang diduga akan diperjualbelikan kepada pembeli yang datang langsung ke lokasi.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 674 butir tablet warna kuning merk Hexymer, 8 butir tablet Tramadol dalam kemasan strip warna silver, uang tunai sebesar Rp590 ribu, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, serta dua pack plastik klip bening kosong ukuran kecil.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Babelan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, koordinasi dengan BPOM untuk pemeriksaan laboratorium obat daftar G, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bekasi untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan maupun memperjualbelikan obat keras tanpa izin karena dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat serta berkonsekuensi hukum pidana.
#PolresMetroBekasi #PolsekBabelan #UngkapKasus #ObatKeras #Hexymer #Tramadol #KabupatenBekasi #Harkamtibmas
📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110
📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110
CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
📞 WhatsApp: 0813-8399-0086