
Viral TPS Liar di Sukaringin: Mobil Diduga Buang Sampah Terekam, Kini Lokasi Ditutup Spanduk Perda dan Sekam Padi
Kabupaten Bekasi – Polemik tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Penganson RT 16/01, Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, terus menjadi sorotan publik. Warga yang selama ini mengeluhkan bau menyengat, serbuan lalat hijau, serta dampak terhadap kesehatan dan pertanian, kini mempertanyakan tindak lanjut penanganan lokasi tersebut.
Sebelumnya, warga dibuat geram setelah beredar dokumentasi yang memperlihatkan sebuah mobil diduga membuang sampah di area yang selama ini dikenal sebagai TPS liar. Rekaman tersebut memicu desakan agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan.
“Mobilnya terlihat jelas saat membuang sampah. Kami berharap ada pemeriksaan dan tindakan tegas terhadap siapa pun yang membuang sampah sembarangan,” ujar salah seorang warga, Sabtu (6/6/2026).
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, lokasi TPS liar yang sempat viral tersebut kini tampak mengalami perubahan. Tumpukan sampah yang sebelumnya terlihat menggunung disebut telah ditutup menggunakan sekam padi (dedek padi).
Selain itu, di lokasi juga terlihat terpasang spanduk larangan membuang sampah yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah dan larangan pembuangan sampah liar.
Meski demikian, langkah tersebut belum sepenuhnya meredakan keresahan warga. Pasalnya, masyarakat menilai akar persoalan bukan hanya keberadaan sampah yang terlihat di permukaan, tetapi juga dugaan aktivitas pembuangan sampah ilegal yang telah berlangsung dan mencemari lingkungan.
“Kami tentu mendukung pemasangan spanduk larangan. Tapi yang kami harapkan adalah sampahnya benar-benar ditangani dan pelakunya ditindak. Jangan sampai hanya dipasang spanduk sementara masalahnya belum selesai,” ungkap warga.
Warga juga menyoroti dampak lingkungan yang telah terjadi. Selain menimbulkan bau tak sedap, keberadaan sampah tersebut disebut memicu meningkatnya populasi lalat hijau yang mengganggu aktivitas warga dan lahan pertanian di sekitar lokasi.
Tak sedikit warga yang mempertanyakan apakah pemasangan spanduk dan penutupan sampah dengan sekam padi merupakan bagian dari penanganan permanen atau hanya langkah sementara untuk mengurangi sorotan publik.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), aparat desa, serta aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan yang transparan terkait penanganan TPS liar tersebut sekaligus mengusut pihak-pihak yang diduga membuang sampah secara ilegal.
“Kalau aturan sudah dipasang, maka penegakannya juga harus nyata. Jangan sampai Perda hanya menjadi tulisan di spanduk, sementara pelaku pembuangan sampah ilegal masih bebas berkeliaran,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai dugaan kendaraan yang terekam membuang sampah maupun langkah penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan TPS liar tersebut. (Red)