Kamis, 14 Mei 2026
Daerah

Pemkab Bekasi Tekankan Transparansi Pengelolaan Dana Desa 2026

CIKARANG PUSAT — Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan pentingnya tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel melalui Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Bekasi, Selasa (05/05/2026).

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan pengelolaan dana desa harus dilakukan secara bertanggung jawab agar benar-benar memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat.

“Dana desa yang bersumber dari APBN harus dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif, dan hukum. Selain itu, pengelolaannya juga harus transparan dan akuntabel,” ujarnya usai membuka kegiatan.

Ia menjelaskan, Kabupaten Bekasi memiliki wilayah seluas 1.274 kilometer persegi dengan jumlah penduduk lebih dari 3,4 juta jiwa yang tersebar di 23 kecamatan, 8 kelurahan, dan 179 desa. Kondisi tersebut membuat pengelolaan keuangan desa menjadi aspek penting dalam mendukung pembangunan daerah.

Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa memberikan peluang lebih besar bagi desa untuk berkembang dan mandiri. Karena itu, penggunaan dana desa harus difokuskan pada prioritas pembangunan, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi warga desa.

“Dana desa harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengembangkan potensi ekonomi lokal, serta menjaga keberlanjutan lingkungan,” katanya.

Workshop tersebut diikuti para kepala desa dan perangkat desa sebagai upaya memperkuat pemahaman terkait pengelolaan keuangan desa yang efektif, tertib administrasi, dan sesuai regulasi. (red)

Tags:Kabupaten Bekasi


Baca Juga