KABUPATEN BEKASI – Koalisi Masyarakat Bekasi Sejahtera (Kombes) yang terdiri dari 3 Ormas dan 2 LSM yaitu, Laksar Merah Putih (LMP), Garda Singa Nusantara (GSN), Brrigez, Kompi dan Jamwas Indonesia mengelar aksi unjuk rasa didepan kantor Pemkab Bekasi pada kamis (03/10/2024)
Dalam aksinya, Koalisi Masyarakat Bekasi Sejahtera (KOMBES) meminta agar Pemerintah Kab. Bekasi dapat mengambil alih pengelolaan Pasar Induk Cibitung dari PT. Citra Prasasti Konsorindo (Cipako). Pasalnya, PT Cipako diduga telah mengabaikan surat perjanjian yang dibuat antara Pemkab Bekasi dan PT Cipako melalui Dinas Perdagangan.
“Ya kami meminta dengan tegas agar Pemkab Bekasi mengambil alih pengelolaan Pasar Induk Cibitung dari PT Cipako,” tegas Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Bekasi, Eko Triyanto.
Sejumlah perwakilan dari Kombes juga telah melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Pada pertemuan itu tidak ada titik temu untuk mengungkap beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Cipako.
“Dalam revitalisasi pengelolaan Pasar Induk Cibitung, Kadisdag Kabupaten Bekasi berbicara layaknya pengacara PT. Cipako yang membuat audiensi berputar putar tanpa menemukan jawaban pasti dari dugaan laporan investigasi yang diberikan Kombes,” katanya.
Sejumlah catatan yang diberikan Kombes :
JAMWAS (Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil) INDONESIA
Bahwa hasil audiensi dengan KADISDAG tidak menghasilkan titik temu untuk mengungkap beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan PT.CIPAKO dalam revitalisasi pengelolaan Pasar Induk Cibitung, KADISDAG berbicara layaknya pengacara PT. CIPAKO yang membuat audiensi berputar putar tanpa menemukan jawaban pasti dari dugaan laporan investigasi yang diberikan KOMBES.
KOMPI (Komite Masyarakat Peduli Indonesia)
LMP (Laskar Merah Putih)
GSN (Garda Singa Nusantara)
BRIGEZ
DPW BRIGEZ kabupaten Bekasi Dede Khoer Effendi Mempertanyakan transparansi dari pada kesepakatan Kerjasama, perjanjian Kerjasama serta addendum daripada pemerintah daerah kab. Bekasi dengan PT CIPAKO selaku pengelola pasar induk cibitung, DPW BRIGEZ Kab. Bekasi melihat adanya kontradiksi antara perjanjian Kerjasama dan addendum tersebut seperti jumlah kios yang tertuang dalam PKS dan Adendum berbeda, dia mengatakan dari hasil kajian yang dilakukan oleh Brigez terdapat perbedaan antara Klausul perjanjian kerjasama dan site plant yang ada dipasar induk cibitung yaitu dalam PKS kios seluas .4.636m2 namun dalam site plant menjadi seluas 6.650m2.
BRIGEZ berkomitmen untuk terus ikut andil dalam pengawalan dan pengawasan ‘’progress pembangunan pasar induk cibitung agar kemudian pasar induk cibitung Bersih dari praktek KKN’’ tutupnya.
Dalam hal ini kami yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Bekasi Sejahtera (KOMBES) tidak puas atas hasil audinesi dengan pihak pemerintah yang diwakili oleh Kepala dinas perdagangan Gatot Purnomo, selanjutnya kami akan melakukan aksi besar-besaran agar mendapatkan kesempatan audensi dengan pj. Bupati Bekasi untuk memutuskan dan mengkaji ulang pengelolaan pasar Induk cibitung melalui PT. CIPAKO. (rls)