Minggu, 21 Juni 2026
Daerah

Guna Normalisasi Saluran Irigasi, Pemkab Bekasi Tempuh Pendekatan Humanis Tertibkan 217 Bangunan Liar

BEKASI – Rencana besar Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk menormalisasi Saluran Sekunder (SS) Balong Tua sepanjang 4,5 kilometer menemui ganjalan fisik. Pasalnya, eksistensi sedikitnya 217 bangunan liar (bangli) di sepanjang bantaran wilayah Sukatani hingga Sukawangi menutup total akses alat berat untuk melakukan pengerukan lumpur.
 
Menyikapi hambatan tersebut, Pemkab Bekasi menegaskan bahwa penertiban bangunan liar menjadi keputusan mutlak yang tidak bisa dihindari demi menyelamatkan nasib 1.500 hektare sawah yang kekeringan. Kendati demikian, pemerintah daerah memastikan tidak akan asal gusur dan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan yang persuasif.
 
Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, bahkan turun langsung ke lapangan untuk berdialog secara door-to-door dengan sejumlah pemilik bangunan terdampak di Desa Sukamulya dan Desa Sukawijaya, Jumat (19/6/2026).
 
“Kita tidak ingin hanya membongkar. Yang kita lakukan adalah komunikasi dan persuasi. Alhamdulillah, sebagian besar warga memahami bahwa normalisasi ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat banyak, khususnya petani yang bergantung pada aliran irigasi,” kata Asep.
 
Berdasarkan pendataan dari Satpol PP Kabupaten Bekasi, di wilayah Kecamatan Sukatani saja sudah terverifikasi sebanyak 59 bangunan liar. Sementara untuk kawasan padat di wilayah kecamatan lain, jumlahnya diperkirakan melampaui 100 unit dan hingga kini masih dalam proses verifikasi mendalam.
 
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menjelaskan bahwa sosialisasi intensif terus digencarkan agar masyarakat secara sukarela melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan mereka.
 
Dalam waktu dekat, Pemkab Bekasi bersama BBWS dijadwalkan menggelar rapat teknis guna mematangkan skema relokasi atau pembongkaran bangli ini secara kondusif, sehingga proyek pengerukan sedimentasi dapat segera dieksekusi demi kepentingan hajat hidup orang banyak.(INS)

 
Tags:Kabupaten Bekasi


Baca Juga