
Wakil Rakyat Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Proses Hukum Transparan
Kabupaten Bekasi – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY resmi ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
Tak sendiri, NY ditahan bersama dua orang lainnya berinisial BA dan EB. Ketiganya kini mendekam di ruang tahanan Polres Metro Bekasi usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra mengungkapkan, pemeriksaan terhadap NY dilakukan pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Ruang Resmob Polres Metro Bekasi.
“Saudara NY telah berstatus sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk melengkapi proses penyidikan,” ujar Jerico kepada wartawan.
Meski menyandang status sebagai wakil rakyat, NY dipastikan tetap menjalani proses hukum sebagaimana warga negara lainnya. Polisi menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan.
“Setelah pemeriksaan selesai, kami lakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Jerico.
Ketiga tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. Namun, polisi belum merinci secara detail kronologi kejadian maupun motif di balik peristiwa tersebut.
Penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing tersangka serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap berikutnya. Kepolisian juga membuka kemungkinan akan menggelar rilis resmi dalam waktu dekat guna menyampaikan perkembangan terbaru kasus tersebut kepada publik.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat salah satu tersangka merupakan anggota legislatif aktif. Masyarakat pun menanti komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam penanganan perkara tersebut.
(Jml)