Sabtu, 13 Desember 2025
Pemerintahan

BPJS Kesehatan Gandeng Enam Negara Perkuat Sistem Anti Kecurangan JKN di INAHAFF 2025

YOGYAKARTA – BPJS Kesehatan memperkuat integritas dan kualitas layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pengembangan sistem anti kecurangan, seiring meningkatnya jumlah peserta dan pemanfaatan layanan. Upaya ini disampaikan dalam The First Indonesian Healthcare Anti Fraud Forum (INAHAFF) Conference 2025 yang melibatkan enam negara, yakni Mesir, Tiongkok, Malaysia, Filipina, Jepang, dan Yunani.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, BPJS Kesehatan terus memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas layanan, serta mengoptimalkan pengawasan melalui pemanfaatan teknologi digital, analitik berbasis big data, dan kecerdasan buatan.

“Di era digitalisasi, pertukaran data berlangsung lebih cepat. Karena itu, pencegahan dan deteksi dini kecurangan harus diperkuat agar sistem JKN tetap aman dan terpercaya,” ujarnya.

Ghufron menegaskan bahwa penguatan integritas seluruh pihak dalam ekosistem JKN menjadi fondasi utama keberlanjutan program. Kolaborasi internasional melalui INAHAFF dinilai penting untuk berbagi praktik terbaik dalam pencegahan kecurangan, penguatan tata kelola, pemanfaatan teknologi, serta penegakan regulasi.

Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, menambahkan bahwa BPJS Kesehatan telah mengembangkan kebijakan anti kecurangan JKN sebagai panduan teknis bagi seluruh unit kerja dan Duta BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan juga membentuk Unit Anti Kecurangan pada struktur organisasi, membentuk Tim Anti Kecurangan JKN di semua level, serta menetapkan Key Performance Indicator (KPI) terkait upaya pencegahan dan penanganan fraud.

“Strategi anti kecurangan harus selaras dengan perkembangan global dan mampu menjawab tantangan yang semakin kompleks,” kata Mundiharno.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa praktik kecurangan dapat menghambat pembangunan sistem kesehatan nasional. Ia menekankan pentingnya memastikan setiap iuran peserta kembali dalam bentuk pelayanan yang berkualitas.

“Potensi kecurangan bisa terjadi di mana saja. Karena itu, pemberantasan kecurangan harus dilakukan di seluruh tingkatan,” ujarnya.

Dalam konferensi ini, BPJS Kesehatan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan enam negara mitra, mencakup kerja sama pertukaran pengetahuan, penguatan kapasitas SDM, pengembangan teknologi informasi termasuk pemanfaatan AI, serta pembangunan manajemen sistem anti kecurangan.

INAHAFF 2025 juga memberikan penghargaan kepada pihak yang berkomitmen dalam pencegahan dan penanganan kecurangan JKN. Di antara penerima penghargaan adalah:

Kategori Tokoh Inspiratif Anti Kecurangan

  • Prof. Dr. dr. Hikmat Permana, SpPD, K-EMD

  • Dr. dr. Hamzah, Sp.An., KNA, KIC

Kategori Tim PK JKN Terbaik Tingkat Kabupaten/Kota

  1. Kota Medan

  2. Kabupaten Kuningan

  3. Kabupaten Jember

Kategori Tim PK JKN Terbaik Tingkat Provinsi

  1. Provinsi Jawa Barat

  2. Provinsi Bali

  3. Provinsi Kalimantan Utara

Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Komitmen Anti Kecurangan Terbaik

  1. Kota Mojokerto

  2. Kabupaten Kuningan

  3. Kota Cirebon

Kategori Pemerintah Provinsi dengan Komitmen Anti Kecurangan Terbaik

  1. Provinsi Bali

  2. Provinsi Jawa Barat

  3. Provinsi Jawa Timur

BPJS Kesehatan berharap kerja sama internasional dan penguatan sistem pengawasan dapat meningkatkan integritas layanan JKN secara berkelanjutan.

Tags:Pemkab Bekasi


Baca Juga