Senin, 7 Juli 2025
Hukum

Praktek Prostitusi Online Diduga Marak di Gunung Putri Bogor

BOGOR – Maraknya prostitusi online diduga di Gunung Putri, Desa Nagrak, Kabupaten Bogor yang menggunakan aplikasi MiChat untuk bertransaksi semakin meresahkan masyarakat. Rumah Kost di Kecamatan Gunung putri menjadi tempat favorit bagi bisnis esek-esek ini, yang sampai saat ini tampaknya aman dari pantauan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Banyaknya Rumah Kost yang diduga dijadikan lahan esek-esek oleh pengguna MiChat pada malam hari membuat masyarakat semakin resah.

Keberadaan bisnis ilegal ini terkesan dibiarkan, sehingga aktivitas tersebut terus berlanjut tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Fakta ini menambah kekhawatiran masyarakat akan dampak negatif dari maraknya prostitusi online.

Dugaan tersebut semakin menyeruak ketika Perempuan cantik inisial RR (24) asal Cianjur tewas di sebuah Kosan Sinelayan Kamar F 11 kampung Nagrak RT 03/03 Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor sekitar jam 02:00 Wib. Diduga pembunuhan itu dilakukan pelanggan jasa prostitusi yang diberikannya.

“Senin tanggal 2 Desember 2024 sekitar jam 21.25 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Putri telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pembunuhan di Kampung Cibeber RT 3 RW 2 Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor,” ujar Kapolsek Gunung Putri Aulia Robby Kartika Putra,.SIK..MIK. Selasa (3/12/2024).

“Hal ini tentunya jadi perhatian juga bagi semua warga yang punya Kontrakan dan kos-kosan untuk lebih selektif dalam menerima penyewa, agar wilayahnya tidak dijadikan tempat prostitusi terselubung,” tambahnya.

Dia mengatakan, bisa dibilang cukup efektif bagi pelaku Pekerja Sek Komersil (PSK) dalam melancarkan aksinya, karena hanya dengan komunikasi dalam aplikasi tanpa harus turun ke jalan tengah malam untuk menawarkan diri.

Dengan adanya peristiwa ini harus ada tindakan nyata dari penegak hukum dan penegak Peraturan Daerah (Perda). Agar Penyakit masyarakat ini bisa dilakukan penindakan tegas, jangan sampai akibat perbuatan negatif seorang pelaku, membawa stigma jelek dan nama baik satu wilayah tercoreng.

Reporter : Indriyani



Baca Juga