BEKASI – Polres Metro Bekasi menangkap 10 pengedar dan kurir narkoba dalam kurun waktu sebulan terakhir. Beragam jenis narkoba disita dari pelaku, mulai 424,77 gram sabu, 273,96 gram ganja, tembakau sintetis 39,55 gram, hingga 4821 butir obat keras tertentu.
“Selama priode Bulan Januari 2025 ini, Polres Bekasi bersama polsek jajaran mengamankan 10 tersangka, dari berbagai kasus mulai dari sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, dan juga kepemilikan atau mengedarkan obat keras tertentu,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, Jumat (31/1/2025).
Mustofa merinci, dari total 10 orang yang ditangkap, 4 orang di antaranya merupakan tersangka kasus sabu. Kemudian, satu orang menjadi tersangka tembakau sintetis, satu orang tersangka kasus ganja, dan empat orang menjadi tersangka kasus obat keras tertentu.
“Terhadap pelaku penyalahgunaan sabu-sabu ini ada empat tersangka berikut kurirnya, yakni tersangka DS (26), KAS (28), MR (27), dan IDP (28). Untuk penyalahgunaan sintetis satu tersangka, yakni YG (26), tersangka kasus ganja satu orang, R (25), untuk kasus obat empat tersangka, yakni S (30), B (28), MIU (28), dan AZ (23),” kata Mustofa.
Sementara Kasatnarkoba Polresta Metro Bekasi Kompol Yulianto Timang mengatakan barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa sabu 424,77 gram, 273,96 gram ganja, tembakau sintetis 39,55 gram hingga obat keras tertentu 4821 butir.
“Pelaku yang kita amankan ini statusnya pengedar dan kurir. Kira masih lakukan penyelidikan terkait bandar atau pemasoknya,” kata Yulianto.
Yulianto menyebutkan, dari hasil pengungkapan ini jika di akumulasikan dalam rupiah barang bukti keseluruhan setara dengan Rp. 550 juta.
“Dari pengungkapan ini Satresnarkoba Polres Bekasi berhasil menyelamatkan 2974 ribu jiwa,” ucanya.
Yulianto mengungkapkan, dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 5-20 tahun penjara.
“Untuk tersangka ganja, ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kemudian untuk sabu-sabu dan tembakau sintetis 5-20 tahun penjara. Untuk pelaku obat keras tertentu, ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” kata Yulianto. (Ade)