Senin, 7 Juli 2025
Hukum

LSM Penjara : Proyek Pembangunan Gedung Kecamatan Tanjungsari Bogor Terancam Mangkrak

BOGOR – Penyalahgunaan anggaran menjadi salah satu kasus hokum pidana korupsi yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian setiap tahun. Salah satu kasus dugaan penyalahgunaan anggaran yaitu proyek pembangunan kantor kecamatan Tanjungsari Bogor.

Proyek tersebut masih tahap pengerjaan dan terlihat masih berantakan dan selama pembangunan para pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri dengan anggaran yang cukup fantastis dengan anggaran  Rp 7.430.852.000  yang dikerjakan oleh  PT Pancaran  Sewu Sejahtera.

Perencanaan Konsultan dan Konsultan Pengawas  yaitu PT Metrik arsiplan Indonesia arsitektur yang  diduga tidak realistis dan fantastis dengan pagu anggaran tersebut.

“Perlu kita ketahui bahwa, saat ini modus yang paling populer dan masih berjalan adalah modus penyalahgunaan anggaran. Selain itu modus yang tak kalah populer adalah laporan fiktif,” ungkap Ketua LSM Penjara Romi Sikumbang.

Berdasarkan informasi yang di terima, bahwa diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Penyimpangan diduga dilakukan oknum Kepala Dinas, PPK, dan Pelaksana Konstruksi.

Terkait dengan pelaksanaan proyek Pembangunan Kantor kecamatan Tanjungsari pada anggaran tahun 2024 diduga ada potensi rugikan keuangan negara milyaran Rupiah dana/nominal anggaran pada Rencana Anggaran Paket proyek pembangunan kantor kecamatan Tanjung sari sebesar  Rp 7,430,852.000.

“Sangat fantastis dan diluar kewajaran hasil estimasi dalam proyek pembangunan tersebut seharusnya tidak mencapai pagu yang telah ditetapkan dan menghamburkan anggaran saja,” katanya.

Disini diduga kuat ada unsur kesengajaan. Sedangkan pada konsultan perencanaan juga diduga telah melakukan kesalahan, yaitu salah mengindentifikasi (jenis pekerjaan dan bahan material), durasi dan rencana urutan kerja yang diduga tidak lengkap dan tidak tersusun dengan baik

Bila dicermati, pejabat pengawas dari dinas tersebut, diduga bekerja tidak secara maksimal. Lemahnya pengawasan tersebut, menyebabkan pelaksana pekerjaan bekerja semaunya.

“Perihal pembangunan Kecamatan Tanjungsari menghabiskan dana pembangunan sebesar Rp 7,430,852000 yang sampai hari ini diduga terancam mangkrak,” tandasnya.

Reporter : Indiryani

 

Tags:pemkab Bogor


Baca Juga