
Gas Subsidi Disuntik ke Tabung 12 Kg, Polres Metro Bekasi Tangkap Tiga Pelaku
Kabupaten Bekasi — Polres Metro Bekasi menggelar press release pengungkapan tindak pidana di bidang migas, metrologi legal, dan perlindungan konsumen terkait praktik ilegal penjualan tabung gas “suntik”. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Senin (19/1/2026) sore, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi KBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., didampingi jajaran Satreskrim serta fungsi terkait.
Kapolres Metro Bekasi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/01/I/2025/SPKT/POLRESTRO BEKASI/PMJ tanggal 15 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Krimsus Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan lokasi praktik pengoplosan gas di Kampung Sukasejati RT 06/03, Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RKA selaku pemilik lapak sekaligus pelaku utama, MH sebagai sopir bongkar muat, serta MRT sebagai kenek. Dari lokasi kejadian, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres memaparkan bahwa modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik. Proses pengisian dilakukan tanpa penimbangan sesuai standar keselamatan, bahkan menggunakan es batu sebagai pendingin tabung agar pemindahan gas berlangsung lebih cepat. Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dipasarkan ke wilayah Jakarta Selatan.
“Praktik ini telah dilakukan sejak Oktober 2025. Dari hasil penyidikan sementara, keuntungan yang diperoleh para pelaku diperkirakan mencapai sekitar Rp350 juta,” ungkap Kapolres Metro Bekasi kepada awak media.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 30 dan 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi hak masyarakat, khususnya rumah tangga dan pelaku UMKM, agar tidak dirugikan oleh penyalahgunaan gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Selain merugikan negara, praktik ilegal tersebut juga berpotensi menimbulkan bahaya keselamatan dan menyebabkan kelangkaan gas subsidi di pasaran.
Di akhir keterangannya, Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas maupun praktik ilegal serupa. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Polisi 110, WhatsApp CLBK (Curhat Langsung Bunda Kapolres) di nomor 0813-8399-0086, atau layanan Pengaduan 24 Jam di 0811-1939-110.
(Jamal)