Senin, 7 Juli 2025
Hukum

Galian C di Desa Bantar Kuning Kabupaten Bogor Diduga Tak Kantongi Izin

KABUPATEN BOGOR – Maraknya Galian C di wilayah Bogor Timur, salah satunya yang berlokasi di Desa Bantar kuning, Kecamatan Cariu  Kabupaten Bogor, diduga tak memiliki izin dan nekat beroperasi. Galian C ilegal tanpa izin tersebut tidak memperhatikan dampak negatif terhadap lingkungan dan sangat berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan galian C ilegal tanpa Izin (IUP), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Lucu aja kayak dagelan yang dibuat oleh Pemerintah Desa Bantar Kuning yang ilegal dibiarkan yang mau urus izin malah ditutup,” ujar Ketua DPC LSM Penjara Bogor Raya Romi Sikumbang kepada Wartawan pada Senin (16/12/ 2024).

Menurutnya, sikap dan aksi Pemerintah Desa Bantar Kuning sangat disayangkan terkesan aneh karena tebang pilih. Hal ini patut dipertanyakan ada apa dengan Pemerintah Desa Bantar Kuning?.

“Aneh menolak Galian C cuma satu tempat sementara tempat lain yang lokasi di Desa Bantar Kuning juga tidak disentuh atau tidak diprotes?” tanyanya.

Romi Sikumbang juga mengatakan agar pihak penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas Galian C ilegal tersebut jangan tebang pilih.

“Tangkap pelaku galian C di Bantar Kuning dan penampungnya, jangan tebang pilih, jika semua tak ada izin kegiatan galian C ilegal harus ditindak!” serunya.

Selain itu, kata dia, pihaknya curiga bahwa material galian C tersebut dibawa ke proyek Pemerintah Resmi untuk ngurug proyek jalan tol.

“Kita curiga material ilegal ini dibawa ke mega proyek pembangunan jalan tol di wilayah Bekasi, jika benar hal itu jelas menyalahi aturan,” tutupnya.

Sementara Kades Bantar Kuning Nanang Sobarna dikonfirmasi soal aksi yang dinilai dagelan dan tebang pilih tidak menjawab.

Reporter : Indriyani

Tags:pemkab Bogor


Baca Juga