
SLEMAN, YOGYAKARTA — BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan resmi mengimplementasikan Go Live Nasional penjaminan dugaan Kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) melalui aplikasi e-PLKK di RSUD Sleman, Kamis (11/12). Integrasi sistem tersebut bertujuan mempercepat layanan dan memberikan kepastian penjaminan kesehatan bagi pekerja.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, mengatakan digitalisasi layanan menjadi tonggak penting dalam mempercepat proses penanganan dugaan KK/PAK. Melalui konektivitas sistem, seluruh proses mulai dari validasi kepesertaan hingga pencatatan tarif INA-CBG dilakukan secara terintegrasi.
“Interoperabilitas sistem memastikan setiap pekerja yang membutuhkan pelayanan kesehatan mendapatkan haknya tanpa proses berulang. Digitalisasi ini mempersingkat waktu layanan dan memberikan kepastian bagi fasilitas kesehatan,” ujarnya.
Lily menambahkan integrasi lintas lembaga ini meningkatkan ketepatan penjaminan serta kualitas layanan karena seluruh data diverifikasi secara digital. Ia menyebut implementasi e-PLKK membantu memperbaiki pengalaman peserta dan mempercepat respons medis.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menyatakan integrasi sistem menjadi langkah nyata transformasi layanan dugaan KK/PAK agar lebih cepat dan berorientasi pada peserta. Menurutnya, hambatan administratif yang selama ini menghambat proses penanganan dapat diminimalkan melalui alur kerja terdigitalisasi.
“Pekerja kini dapat memperoleh layanan sejak fase awal dugaan KK/PAK tanpa menunggu kesimpulan final. Proses menjadi lebih responsif dan transparan, baik bagi peserta maupun fasilitas kesehatan,” kata Roswita.
Ia menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 telah menetapkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama kasus dugaan KK/PAK, sehingga integrasi ini menjadi langkah penting dalam penguatan mekanisme penjaminan.
Melalui implementasi e-PLKK, peserta dapat memperoleh layanan sesuai kelas rawat dan tarif INA-CBG, dengan proses administrasi yang lebih sederhana, validasi data otomatis, serta dokumentasi digital yang lebih rapi bagi fasilitas kesehatan.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Nikodemus Beriman Purba, menilai integrasi e-PLKK dan sistem BPJS Kesehatan sebagai capaian penting dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Ia menyebut integrasi ini memberi kepastian penjaminan bagi pekerja dan membantu fasilitas kesehatan memahami alur layanan dugaan KK/PAK.
“Masih banyak pekerja dan fasilitas kesehatan yang bingung dalam proses penanganan dugaan KK/PAK. Dengan integrasi ini, kepastian dijamin JKN atau JKK menjadi lebih jelas,” ujarnya.
Nikodemus meminta fasilitas kesehatan memberikan masukan jika menemukan kendala, agar implementasi sistem terintegrasi dapat terus disempurnakan. (red)