Senin, 19 Januari 2026
Daerah

Di Balik Rencana TPS Kebalen: Bau Sampah dan Persoalan Izin

BABELAN, KABUPATEN BEKASI – Lahan kosong di Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, tampak biasa saja dari kejauhan. Namun bagi warga di sekitarnya, tempat itu menyimpan potensi masalah besar. Senin, 19 Januari 2026, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, mendatangi lokasi tersebut—lahan yang direncanakan akan dijadikan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan disebut warga sebagai TPS liar.

Kunjungan itu merupakan respons atas laporan dan keluhan masyarakat yang khawatir rencana pendirian TPS akan berdampak pada lingkungan dan kenyamanan hidup mereka di masa mendatang. Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Warga menilai keberadaan TPS di kawasan permukiman berpotensi memicu bau tidak sedap, pencemaran lingkungan, hingga gangguan kesehatan.

Di lokasi peninjauan, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi juga menggelar audiensi terbuka. Warga perumahan Kebalen menyampaikan aspirasi dan penolakan mereka secara langsung. Mereka menegaskan lokasi yang akan dijadikan TPS berada di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) perumahan.

“Kami punya bukti,” ujar perwakilan warga sambil menunjukkan site plan perumahan dan sertifikat lahan. Dokumen itu, menurut mereka, menegaskan bahwa area tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama warga perumahan, bukan sebagai lokasi penampungan sampah.

Selain persoalan peruntukan lahan, status perizinan TPS juga dipertanyakan. Hingga kini, warga mengaku belum pernah mengetahui adanya izin resmi terkait rencana pendirian TPS di lokasi tersebut. Ketidakjelasan ini menambah kekhawatiran akan munculnya persoalan lingkungan di kemudian hari.

Namun, pandangan berbeda datang dari warga perkampungan di sekitar lokasi. Mereka justru menyatakan dukungan terhadap rencana TPS tersebut. Menurut mereka, lahan yang akan digunakan telah dibeli dan dilengkapi surat pelepasan hak. Keberadaan TPS dinilai penting untuk menampung sampah warga yang selama ini kesulitan mencari lokasi pembuangan.

Perbedaan sikap itu menciptakan ketegangan sosial—antara kebutuhan pengelolaan sampah dan hak warga atas lingkungan yang sehat dan tertata.

Saeful Islam menyadari persoalan tersebut tidak sederhana. Ia menegaskan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi akan menindaklanjuti masalah ini dengan memanggil dinas-dinas terkait. “Kami akan memastikan terlebih dahulu apakah proses perizinan sudah ditempuh atau belum. Semua harus sesuai aturan,” kata Saeful.

Ia juga mengakui bahwa Kabupaten Bekasi memang membutuhkan TPS terpadu di setiap kawasan perumahan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengurai persoalan sampah yang kian kompleks. “Pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan satu TPS saja. Harus ada pemerataan,” ujarnya.

Namun Saeful menekankan, pembangunan TPS harus direncanakan dengan matang, memiliki dasar hukum yang jelas, serta memperhatikan tata ruang dan kelestarian lingkungan. Tanpa itu, TPS justru berpotensi menjadi sumber konflik dan masalah baru di tengah masyarakat.

Rencana TPS di Kebalen kini menjadi potret kecil persoalan besar pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi. Di tengah kebutuhan akan fasilitas publik, suara warga menuntut agar pembangunan tidak mengorbankan hak atas lingkungan yang sehat. Pemerintah daerah pun ditantang untuk mencari solusi yang adil—bukan sekadar cepat, tetapi juga berkelanjutan.

Tags:Kabupaten Bekasi


Baca Juga