KABUPATEN BOGOR – Konflik Yayasan Pendidikan Widya Kusuma dengan pihak yang mengaku pemilik tanah memasuki babak baru. Pasalnya, Yayasan Pendidikan yang terletak di Perum Cileungsi Hijau Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor terpasang plang pemberitahuan agar segera mengosongkan gedung atau merelokasi siswa secara sukarela.
Sekolah tersebut menghadapi ancaman relokasi karena tanah yang mereka gunakan adalah milik PT Mentari Bersahabat Indonesia berdasarkan SHGB 4751. Berdasarkan keterangan dari perwakilan PT Mentari Bersahabat Indonesia, pemegang surat kepemilikan tanah telah membeli tanah seluas 4412 M Persegi, kini berhak atas tanah yang merupakan lokasi Yayasan Pendidikan Widya Kusuma.
Ketua LSM Penjara Ronny Sikumbang menilai terjadinya kasus tersebut diduga adanya praktek mafia pendidikan. Praktek seperti itu masih saja terjadi di Kabupaten Bogor dengan berbagai dalih yang sampai saat ini tidak ada perlindungan hukum terhadap para peserta didik atau siswa didik untuk mendapatkan fasilitas dan sarana yang layak di dunia pendidikan.
Menurut Ronny Sikumbang, peserta didik atau siswa/siswi kerap kali menjadi santapan empuk mafia pendidikan yang berkedok yayasan. Kami minta pihak APH untuk segera menindak dan melakukan penertiban melalui sidak terhadap para oknum yayasan tersebut sebagai bukti dari realisasi Pembukaan UUD 1945 alinea 4: mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Kami akan terus laporkan perihal ini sampai para peserta didik atau siswa / siswi mendapatkan haknya yang layak sebagai peserta didik di kabupaten bogor,” katanya.
Ronny juga menegaskan jika sekolah merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Pendidikan yang memadai akan mendidik peserta didik agar siap menjadi generasi penerus bangsa. Mereka mendapatkan ilmu pengetahuan yang nantinya dipakai sebagai bekal menjalankan kehidupan.
“Namun, dapat dibayangkan jika tempat belajarnya bermasalah, tentu sedikit banyak memengaruhi kondisi peserta didik,” ujarnya.
Dia juga meminta agar pemerintah pusat maupun daerah memperhatikan masalah tersebut.Pembangunan gedung sekolah harus dibangun di atas lahan yang bebas sengketa.
“Kalaupun yayasan membeli dari masyarakat atau dari perusahaan, administrasinya harus diselesaikan lebih dahulu, jangan asal bangun di tanah milik perorangan maupun tanah milik perusahaan,” tandasnya.
Reporter : Indriyani