
Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Cikarang Pusat
Kabupaten Bekasi – Polsek Cikarang Pusat, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap tindak pidana penjualan dan peredaran obat keras/bebas terbatas tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat daftar G di wilayah Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Tembong Gunung RT 009/005, Desa Sukamahi. Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat mengamankan dua orang pelaku berinisial EKO SAPUTRA dan NACA SAPUTRA yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran obat keras daftar G tanpa izin.
Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungannya. Setelah dilakukan penyelidikan dan profiling, petugas mendapati EKO SAPUTRA tengah melakukan transaksi penjualan obat keras tanpa resep dokter.
“Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa obat diduga Tramadol dan Hexymer serta uang tunai hasil penjualan,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan hasil interogasi, EKO SAPUTRA mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari NACA SAPUTRA. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal pelaku dan kembali menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang siap diedarkan. Tak lama berselang, NACA SAPUTRA datang ke lokasi dan langsung diamankan petugas.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ratusan tablet Tramadol dan Hexymer, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung peredaran obat keras ilegal. Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, mengajukan uji laboratorium BPOM terhadap barang bukti obat, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Polsek Cikarang Pusat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal di lingkungannya.
(Jamal)